LAFADZ AM
DAN KHAS
Makalah
Pada Mata Kuliah: Usul Fiqih 2
Dosen Pengampu: Sayful Mujab
‘
Disusun Oleh:
N a m a
: 1. M. FATHUR ROZAQ
3. UMI HANIK
4. AZIZUN NISWAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2011
BAB I
1.
Latar Belakang
Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai
pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang
mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum
syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci.
Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan
hukum-hukum yang ditunjukkannya.
Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting
diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah lafadz
‘am dan lafadz khas. Di dalam makalah
ini akan membahas lafadz ‘am dan lafadh khas secara lebih mendalam.
2.
Rumusan Masalah
Dari pemaparan pendahuluan di atas, terdapat permasalahan–permasalahan
sebagai berikut:
1. Apa
pengertian lafadz ‘Am dan Khas, dan apa saja bentuk – bentuknya?
2. Apa saja
macam – macam ‘am?
3. Bagaimana
dalalah lafadz ‘Am dan Khas?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Lafadz ‘am dan Khas
‘Am menurut
bahasa artinya merata, atau yang umum. Sedangkan menurut istilah
ialah lafadz yang meliputi pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam
pengertian lafadh itu.
Dengan
pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala
sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.Misalnya Al- Insan yang berarti manusia. Perkataan ini mempunyai pengertian umum, jadi semua manusia termasuk
dalam tujuan perkataan ini,sekali mengucapkan lafadz Al- Insan berarti meliputi jenis manusia seluruhnya. Jadi, dari
uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwasanya keumuman merupakan bagian
dari sifat – sifat lafadz. Karena keumuman adalah dalalah lafadz terhadap penghabisan seluruh satuan – satuannya. Sesungguhnya lafadz apabila menunjukkan pada satu individu atau dua
individu, atau jumlah terbatas daripada individu – individu maka ia tidaklah
termasuk lafadz umum[1].
Adapun
lafadz Khas menurut bahasa ialah lafadz yang menunjukkan arti yang tertentu, tidak
meliputi arti umum, dengan kata lain, khas itu kebalikan dari `âm. Menurut istilah, definisi khas adalah
lafadh yang diciptakan untuk menunjukkan pada perseorangan tertentu.
Seperti Muhammad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti lelaki. Atau menunjukkan
beberapa satuan terbatas, seperti tiga belas, seratus, sebuah kaum, sebuah
masyarakat, sekumpulan orang, sekelompok orang dan lain sebagainya yang terdiri
dari lafadz yang menunjukkan sejumlah individu dan tidak menunjukkan terhadap
seluruh individu. Artinya tidak mencakup semua, namun hanya berlaku untuk
sebagian tertentu.[2]
2.
Bentuk-bentuk
lafadz ‘am dan Khas
Adapun bentuk- benuk lafadz yang
mengandung arti ‘am dalam bahasa Arab
banyak sekali, di antaranya adalah:
a.
Lafadz كل (setiap) dan جامع (seluruhnya).
Misalnya:
كُلُّ نَفْسٍ
ذَائِقَةُ الْمَوْتِ:
Artinya:“Tiap-tiap yang berjiwa akan
mati”. (Ali ‘Imran, 185)
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya; “Dialah Allah yang
menjadikan untukmu segala yang ada di bumi secara keseluruhan (jami’an)”.
(Al-Baqarah:29)
Lafadz كل dan حامع tersebut di
atas, keduanya mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas jumlahnya.
b.
Kata jamak (plural) yang disertai alif dan lam di awalnya.
Seperti:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ
Artinya: “Para ibu (hendaklah)
menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin
menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
Kata
al-walidat dalam ayat tersebut bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama
atau disebut ibu.
c. Kata benda
tunggal yang di ma’rifatkan dengan alif-lam.
Contoh:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba” (Al_baqarah: 27) Lafadz
al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata benda yang di ma’rifatkan
dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah lafadz ‘am yang mencakup
semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.
d. Lafadz
Asma’ al-Mawsul. Seperti ma, al-ladhina, al-ladzi dan sebagainya.
Salah satu
contoh adalah firman Allah:
إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang (al-ladzina)
memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut dan mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala”. (An-Nisa:10)
e. Lafadz Asma’ al-Syart (isim-isim isyarat, kata benda
untuk mensyaratkan), seperti kata ma, man dan sebagainya.
Misalnya:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Artinya : “dan barang siapa
membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah”.(An-Nisa’:92)
f.
Isim nakirah dalam susunan kalimat naïf
(negatif), seperti kata لَا جُنَاحَ dalam ayat
berikut:
وَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
“dan tidak ada dosa atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya”. (Al-Mumtahanah:10).[3][3]
Dengan demikian semua lafadz- lafadz tersebut
ditetapkan dalam bahasa dengan suatu ketetapan yang hakiki untuk menunjukkan
pada seluruh satuan – satuannya.
Sedangkan
lafal khas bentuknya ada
beberapa macam diantaranya:
- Berbentuk
muthlak yaitu lafal khas yang tidak ditentukan dengan sesuatu. Contohnya,
hukum zakat fitrah adalah satu sho’.
- Berbentuk khas(muqoyyad) lafal khas yang ditentukan
dengan sesuatu.Contohnya, masalah bersuci.
- Berbentuk amr yaitu kata yang mengandung arti amar
atau berbentuk khabar,dan hukumnya
wajib. Contonya, wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)
tiga kali quru.
- Berbentuk
nahiy yaitu mengandug arti larangan dan hukumnya haram.
3.
Macam-macam
lafadz ‘am
Melihat bentuk lafadz di atas, dapat diambil
bahwa lafadz yang menunjukkan arti umum ada 3 macam, di antaranya adalah:
a.
Lafadz ‘am yang yang tidak mungkin
bisa ditakhsis.
Misalnya:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ
رِزْقُهَا
Artinya: Dan tidak ada suatu
binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya. .(
Hud:6).
Yang dimaksud adalah seluruh jenis
hewan melata, tanpa kecuali.
b.
Lafadz ;am yang bisa ditakhsis,
karena ada dalil dan bukti yang menunjukkan kekhususannya. Contohnya:
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ
الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا
بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ
Artinya: Tidaklah sepatutnya bagi
penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka,
tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi
mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. (At-Taubah:
120).
Yang dimaksud ayat tersebut bukan
seluruh penduduk Mekah, tapi hanya orang-orang yang mampu.
c.
Lafadz ‘am yang memang di pakai
untuk hal – hal yang khusus, seperti lafadz umum yang tidak ditemukan adanya
tanda yang menunjukkan ditakhsis.
Contoh:
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.( Al-Baqarah: 228).
Lafadz ‘am dalam ayat tersebut
adalah al-muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak), terbebas dari indikasi yang
menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umum atau sebagian cakupannya.[4]
4.
Dalalah
Lafadz ‘am dan Khas
Jumhur
Ulama, di antaranya Syafi’iyah, berpendapat bahwa lafadz ‘am itu dzanniy. Dalalahnya atas semua satuan-satuan di dalamnya. Demikian pula,
lafadz ‘am setelah di-takhshish, sisa satuan-satuannya juga dzanniy dalalahnya,
sehingga terkenallah di kalangan mereka suatu kaidah ushuliyah yang berbunyi:
مَا مِنْ عَامٍ إِلاَّ خُصِّصَ
Artinya: “Setiap dalil yang ‘am
harus ditakhshish”.
Oleh karena
itu, ketika lafadz ‘am ditemukan, hendaklah berusaha dicarikan pentakhshishnya.
Berbeda dengan jumhur ulama’. Ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa lafadz ‘am itu qath’iy
dalalahnya, selagi tidak ada dalil lain yang mentakhshishnya atas
satuan-satuannya. Karena lafadz ‘am itu dimaksudkan oleh bahasa untuk menunjuk
atas semua satuan yang ada di dalamnya, tanpa kecuali. Sebagai contoh, Ulama
Hanaifiyah mengharamkan memakan daging yang disembelih tanpa menyebut basmalah,
karena adanya firman Allah yang bersifat umum, yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ
يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
Artinya: “dan janganlah kamu memakan binatang
yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. (Al-An`âm:121)
Ayat tersebut, menurut mereka, tidak
dapat ditakhshish oleh hadits Nabi yang berbunyi:
المْسْلِمُ يَذْبَحُ عَلَى اسْمِ
اللهِ سَمَّى أَوْ لمَ يُسَمِّ . (رواه أبو داود)
Artinya; “Orang Islam itu selalu
menyembelih binatang atas nama Allah, baik ia benar-benar menyebutnya atau
tidak.” (H.R. Abu Daud)
Alasannya adalah bahwa ayat tersebut qath’iy, baik dari segi wurud (turun)
maupun dalalah-nya, sedangkan hadits Nabi itu hanya dzanniy wurudnya, sekalipun
dzanniy dalalahnya.
Ulama Syafi’iyah membolehkan, alasannya bahwa
ayat itu dapat ditakhshish dengan hadits tersebut. Karena dalalah kedua dalil
itu sama-sama dzanniy. Lafadz ‘am pada ayat itu dzanniy dalalahnya, sedang
hadits itu dzanniy pula wurudnya dari Nabi Muhammad SAW. [5]
Dalalah khas
menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan
hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil
yang memalingkannya kepada makna yang lain.
Misalnya,
firman Allah:
فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
Artinya:”
Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib
berpuasa tiga hari dalam masa haji..(Al-Baqaarah :196)
Lafadz
tsalatsah (tiga) dalam ayat di atas adalah khas, yang tidak mungkin
diartikan kurang atau lebih dari makna yang dikehendaki oleh lafadh itu. Oleh
karena itu dalalah maknanya adalah qath’iy dan dalalah hukumnya pun qath’iy. Akan tetapi, apabila ada qarinah, maka lafadh khas harus ditakwilkan kepada
maksud makna yang lain.
Sebagai
contoh hadits Nabi yang berbunyi:
فِيْ كُلِّ
أَرْبَعِيْنَ شَاةً شَاةٌ
Artinya: “pada setiap empat puluh kambing, wajib zakatnya
seekor kambing”.
Menurut jumhur ulama, arti kata empat puluh ekor
kambing dan seekor kambing, keduanya adalah lafadh khas. Karena kedua lafadh
tersebut tidak mungkin diartikan lebih atau kurang dari makna yang ditunjuk
oleh lafadh itu sendiri.
Dengan demikian, dalalah lafadh tersebut adalah
qath’iy. Tetapi menurut Ulama Hanafiyah, dalam hadits tersebut terdapat qarinah
yang mengalihkan kepada arti yang lain. Yaitu bahwa fungsi zakat adalah untuk
menolong fakir miskin. Pertolongan itu dapat dilakukan bukan hanya dengan memberikan
seekor kambing, tetapi juga dapat dengan menyerahkan harga seekor kambing yang
dizakatkan.[6]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Lafadz ‘am adalah lafadz yang
bermakna umum, terhadap semua yang
termasuk dalam pengertian lafadz itu dan tidak terbatas pengertiaannya.Lafadz
khas adalah lafadz yang menunjukkan arti tertentu, tidak meliputi arti umum.
Bentuk – bentuk lafadz ‘am antara
lain:
Lafadz
كل (setiap) dan جامع (seluruhnya), kata jamak (plural)
yang disertai alif dan lam di awalnya, kata benda tunggal yang di ma’rifatkan
dengan alif- lam, lafadz Asma’ al-Mawsul, afadz Asma’ al-Syart (isim-isim isyarat, kata benda
untuk mensyaratkan), isim nakirah dalam
susunan kalimat naïf (negatif),
Adapun lafal khas bentuknya ada beberapa macam diantaranya: berbentuk
muthlak, berbentuk khas muqoyyad, berbentuk amr, dan berbentuk nahi.
2.
Adapun macam – macam lafadz ‘am
antara lain:
Lafadz ‘am
yang yang tidak mungkin bisa ditakhsis, Lafadz ;am yang bisa
ditakhsis, Lafadz ‘am yang memang di pakai untuk hal – hal yang khusus.
3.
Dalalah Lafadz ‘am dan Khas
Jumhur Ulama, di antaranya Syafi’iyah, berpendapat bahwa lafadz ‘am
itu dzanniy. dalalahnya atas semua satuan-satuan di dalamnya. Sedangkan
dalalah khas menunjuk kepada dalalah
qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya
adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada
makna yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulwahab Khallaf, Ilmu usul fiqih, Dina Utama, Semarang,1994
Khoirul Umam, Achyar Aminudin, Ushul Fiqih 11, CV Pustaka Setia,Bandung, 2001
Syafi’I Karim, Fiqih
Ushul Fiqih, CV Pustaka Setia, Bandung, 1997
Ma’sum Zainy.dkk, Ilmu
Ushul Fiqih, Darul Hikmah Jombang, 2008
Khoirul Umam, Achyar Aminudin, Ushul
Fiqih 11, CV Pustaka Setia,(Bandung:2001), hlm 61
Abdulwahab Khallaf, Ilmu usul fiqih, Dina Utama, (Semarang:1994), hlm 278
Khoirul Umam, Achyar Aminudin op.cit,
hlm. 68
Syafi’I
Karim, Fiqih Ushul Fiqih, CV Pustaka
Setia, (Bandung: 1997), hlm.153
Abdulwahab Khallaf. Op.Cit ,hlm.282
Ma’sum Zainy.dkk, Ilmu Ushul Fiqih,
Darul Hikmah,(Jombang:2008), hlm.206